Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi
Keluarga, menyebutkan bahwa pembangunan keluarga dilakukan dalam upaya untuk
mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Selain
lingkungan yang sehat, masih menurut peraturan pemerintah tersebut, kondisi
kesehatan dari tiap anggota keluarga sendiri juga merupakan salah satu syarat
dari keluarga yang berkualitas. Sebagai komponen yang tidak terpisahkan dari
masyarakat, keluarga memiliki peran signifikan dalam status kesehatan. Keluarga
berperan terhadap optimalisasi pertumbuhan, perkembangan, dan produktivitas
seluruh anggotanya melalui pemenuhan kebutuhan gizi dan menjamin kesehatan
anggota keluarga.
Comments
Post a Comment